Jika anda ingin berpindah kelas layanan kesehatan BPJS, misal dari kelas 3 menjadi kelas 2, atau 1 semua ada ketentuan-ketentuan seuai peraturan undang-undang yang berlaku. Dalam kasus lain bila ingin pindah dari peserta BPJS Non PBI menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Silahkan simak keterangan Ketentuan Pindah Kelas Peserta BPJS di bawah ini.
Jika anda adalah Peserta Bpjs Kesehatan Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan Bpjs Kesehatan. Peserta Mandiri atau yang biasa disebut Peserta Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja (NON PBI), sebenarnya bisa berpindah status kepesertaannya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (gratis) yang dikhususkan untuk fakir miskin, beralih ke status Pekerja Penerima Upah yang bayarkan oleh perusahaan atau mengajukan Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Perubahan status kepesertaan menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-undangan.
Bagaimana kalau ada iuran yang menunggak setelah status kepesertaannya berubah? apakah tetap dibayar atau sudah danggap hangus? silahkan baca halaman selanjutnya...
Jika anda adalah Peserta Bpjs Kesehatan Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan Bpjs Kesehatan. Peserta Mandiri atau yang biasa disebut Peserta Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja (NON PBI), sebenarnya bisa berpindah status kepesertaannya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (gratis) yang dikhususkan untuk fakir miskin, beralih ke status Pekerja Penerima Upah yang bayarkan oleh perusahaan atau mengajukan Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Dikutip dari Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016
yang diluncurkan pada bulan desember 2016. Ketentuannya dapat anda baca
pada peraturan ini bagian ke dua, ke tiga dan ke empat.
Bagian Kedua
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Menjadi Peserta PBI
Pasal 5
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a
dilakukan terhadap Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta
Bukan Pekerja yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang
tidak mampu.
(2) Perubahan status kepesertaan menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-undangan.
Bagian Ketiga
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Menjadi Peserta Pekeija Penerima Upah
Pasal 6
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan memperhatikan jumlah
anggota keluarga tertanggung.
(2) Dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melebihi hak Peserta, anggota keluarga yang dialihkan
hanya sejumlah haknya.
(3) Dalam hal jumlah anggota keluarga melebihi hak Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka anggota keluarga yang belum ditanggung
sesuai hak Peserta:
- a. dialihkan menjadi anggota keluarga tambahan; atau
- b. tetap terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja.
(4) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilakukan
dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah.
Bagian Keempat
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta Bukan Pekerja Menjadi Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah
Pasal 7
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan melalui pendaftaran sebagai Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pendaftaran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama
BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
Bagaimana kalau ada iuran yang menunggak setelah status kepesertaannya berubah? apakah tetap dibayar atau sudah danggap hangus? silahkan baca halaman selanjutnya...
0 Komentar untuk "Ketentuan Pindah Kelas Peserta BPJS"