Bagaimana jika ada masalah iuran BPJS yang tidak dibayarkan saat pindah kepesertaan dari Non PBI ke Peserta BPJS PBI, Penerima upah, atau peserta yang yang terdaftar pemerintah daerah ?
Dikutip dari Peraturan BPJS Kesehatan nomer 6 tahun 2016 yang berlaku 1 desember 2016 pasal 8 smapai 11. Disana sudah tertulis jelas masalah iuran yang tertunggak bagi peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (Peserta Mandiri) yang pindah statusnya ke peserta PBI, Penerima Upah maupun peserta yang terdaftar Pemerintah daerah.
Pada saat Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan:
(1) Perubahan status kepesertaan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh Peserta yang berisi:
(3) Dalam hal Peserta dengan tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja, maka diberlakukan ketentuan terkait tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perubahan status kepesertaan dan penagihan tunggakan iuran diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Untuk Prosedur lebih lanjut silahkan datang ke Kantor BPJS terdekat.
Semoga bermanfaat...
Dikutip dari Peraturan BPJS Kesehatan nomer 6 tahun 2016 yang berlaku 1 desember 2016 pasal 8 smapai 11. Disana sudah tertulis jelas masalah iuran yang tertunggak bagi peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (Peserta Mandiri) yang pindah statusnya ke peserta PBI, Penerima Upah maupun peserta yang terdaftar Pemerintah daerah.
Bab III - Peraturan Terhadap Tunggaan Iuran Jaminan Kesehatan
Pasal 8- (1) Terhadap Peserta dengan tunggakan iuran tetap dapat dilakukan perubahan status kepesertaan.
- (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan.
- (3) BPJS Kesehatan tetap melakukan pencatatan dan penagihan atas tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Peserta.
- (4) BPJS Kesehatan dalam melakukan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga yang berwenang.
Pada saat Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan:
- a. menghentikan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan lama, dan
- b. mulai melakukan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan baru.
(1) Perubahan status kepesertaan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh Peserta yang berisi:
- a. pengakuan tunggakan iuran; dan
- b. kesanggupan untuk melunasi tunggakan iuran.
(3) Dalam hal Peserta dengan tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja, maka diberlakukan ketentuan terkait tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perubahan status kepesertaan dan penagihan tunggakan iuran diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Untuk Prosedur lebih lanjut silahkan datang ke Kantor BPJS terdekat.
Semoga bermanfaat...
0 Komentar untuk "Iuran BPJS yang tidak terbayar/ tertunggak setelah Pindah Kelas Kepesertaan"