Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia
Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti
telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan adanya
kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial. Sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Sesuai dengan
Undang-Undang SJSN, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Jaminan kesehatan
diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan. Ketentuan dalam Undang-Undang SJSN tersebut sejalan dengan Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan SJSN
Bidang Kesehatan, salah satunya dilakukan melalui peningkatan cakupan
kepesertaan JKN-KIS melalui pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang
merupakan salah satu sasaran pokok yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 sebagai
penjabaran dari Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita).
“Pemerintah Pusat sudah berkomitmen
dan memutuskan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk kurang mampu.
Sebanyak kurang lebih 40% dari total 257 juta penduduk Indonesia dibiayai
negara. Mereka tergolong sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program
JKN-KIS, dengan besaran iurannya yang dibayarkan negara sebesar Rp 23.000 per
orang per bulan atau sekitar Rp25 triliun dari APBN. Sedangkan sisanya adalah
penduduk yang iurannya tidak dibiayai pemerintah didorong terus menerus untuk
bergabung dengan program JKN-KIS,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan
Antar Lembaga Bayu Wahyudi, dalam Diskusi Media yang digelar di Kantor Pusat
BPJS Kesehatan, Senin (09/01).
Bayu menegaskan, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda)
terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) sangatlah
strategis. Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan
program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi
Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang
didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Sebanyak 433 Pemda telah menunjukkan komitmennya
dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program
JKN-KIS. Dukungan pemda ini meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, Peraturan
Daerah (Perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan. UU 36
Nomor 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemda mengalokasikan 10% dari APBD
untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5%. Besaran anggaran tersebut
di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan
kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter,” terangnya.
Menteri Dalam
Negeri RI Tjahjo
Kumolo telah menginstruksikan Pemda untuk melaksanakan seluruh
kewajibannya terkait program JKN-KIS, termasuk di antaranya meminta Pemda
mengintegrasikan program Jamkesdanya ke dalam program JKN-KIS. Berdasarkan
Pasal 67 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala
daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional.
Selain itu
kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan program strategis
nasional. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan
program strategis nasional dikenai sanksi mulai dari sanksi administrative
sampai dengan sanksi pemberhentian tetap.
Bahwa dalam hal
dipandang dana dalam APBD tidak mencukupi untuk mendaftarkan penduduk daerah
tersebut sebagai Peserta dalam program jaminan kesehatan, maka pemerintah
daerah dapat (1) Menyesuaikan jumlah kepesertaan yang didaftarkan dalam program
jaminan kesehatan; (2) Melakukan penyesuaian anggaran: (3) Melakukan validasi
dan penyesuaian jumlah kepesertaan yang diusulkan untuk didaftarkan sebagai
Penerima Bantuan Iuran (yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN)
0 Komentar untuk "BPJS Kesehatan Upayakan Program JKN-KIS Makin Berkualitas"