Info Tentang BPJS dan Kesehatan

Sanksi Denda Iuran BPJS Kesehatan

Jika ditelaah lebih dalam sebenarnya tidak ada denda iuran BPJS Kesehatan, lebih tepatnya adalah denda biaya pelayanan  rawat inap.

Seperti yang kita tahu sebagai peserta BPJS maka berkewajiban membayar iuran rutin setiap tanggal 10 tiap bulannya.  Diharapkan peserta membayar iuran tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak berbulan-bulan. Menurut peraturan yang baru BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi kepada peserta yang menunggak dan telat bayar iuran, lebih tepatnya adalah denda biaya pelayanan  rawat inap. Pemerintah menyiapkan 2 sanksi, Pertama peserta bpjs yang menunggak tidak diperkenankan (dilarang) menggunakan layanan BPJS Kesehatan dalam jangka waktu 45 hari sejak pelunasan tunggakan. Jika peserta tetap menggunakan layanan bpjs sebelum 45 hari sejak pelunasan tunggakan maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya rawat inap reguler (layanan BPJS kesehatannya tetap gratis).

Dapat disimpulkan: 
Peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.  Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.
Rumusnya: 2,5% x (bulan tertunggak ) x (besar biaya pelayanan) = Denda pelayanan, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak.
Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Tujuan Pemberlakuan Sanksi/ Denda
Merujuk Perpres No.19 Tahun 2016, sanksi/ denda iuran BPJS yang tertunggak tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran. Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran. Kondisinya saat ini ada peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh berhenti bayar iuran. Dengan Gotong Royong Semua Tertolong.... Aaamin.


 

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Sanksi Denda Iuran BPJS Kesehatan"

Back To Top